Viral Grafik Konsorsium 303 Terbaru, Gaya Istri Kabareskrim Jadi Sorotan

Posted on

Kabar soal Konsorsium 303 judi yang terungkap ke publik karena kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini semakin terbuka. Baru-baru ini telah beredar lagi grafik Konsorsium 303 terbaru yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Selain dirinya, ada juga nama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Tidak hanya itu, ada oknum yang mengeluarkan grafik baru yang terkait dengan gaya hidup Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto serta istrinya Evi Celiyanti. Dalam sejumlah postingan media sosial istrinya dengan nama akun instagram @viigus terlihat postingan mereka berdua sedang berlibur ke luar negeri. Evi terlihat berpakaian modis layaknya istri seorang Jenderal.

Terlihat postingan mereka berdua sedang berlibur ke luar negeri. Evi terlihat berpakaian modis layaknya istri seorang Jenderal.

Gaya hidup Kabareskrim dan keluarganya itu mulai disoroti seiring viralnya isu konsorsium 303 Jakarta-Medan yang dalam grafik yang beredar Agus memiliki posisi diatas atau bisa diartikan sebagai pengendali. Dalam grafik konsorsium itu, Komjen Agus dibantu oleh empat anggota polisi. Satu berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan tiga personel lainnya berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Ada kesan ketidaksenangan terhadap Agus yang sedang gencar menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Komjen Agus Andrianto merupakan jenderal bintang tiga Polri yang menjelaskan jeratan pasal kepada Ferdy Sambo, yakni 340 KUHP subsider 338 Jo 55 dan 55 KUHP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Komjen Agus juga memberikan paparan terkait ancaman hukuman dari pasl pembunuhan berencana yang akan menjerat Ferdy Sambo. Agus juga membeberkan peran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak terlalu menanggapi grafik Konsorsium 303 yang berlaku. Bagi Dedi, Timsus Polri masih fokus pada penanganan kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo.

“Timsus saat ini berfokus pada pembuktian pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP yang diterapkan pada keempat tersangka,” terang Dedi saat dihubungi wartawan