JAKARTA, KOMPAS.TV – Istri mendiang aktor Sandy Permana, Ade Andriani, merespons penangkapan tersangka pembunuh suaminya, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (45), pada Rabu (15/1/2025).
Ade meminta agar pelaku dihukum setimpal karena telah menusuk Sandy hingga tewas.
“Harapannya semoga bisa diadili dengan hukuman yang seberat-beratnya setimpal karena dia sudah menghilangkan nyawa suami saya,” kata Ade di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, dikutip dari video Kompas TV.
Ade menuturkan hukuman setimpal untuk pelaku yang dimaksud yakni hukuman mati.
“Kalau maunya, hukuman mati,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana
Diberitakan sebelumnya, Sandy Permana ditemukan bersimbah darah di Jalan Cibarusah, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/1/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban mengalami beberapa luka tusuk. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan RS Polri Kramat Jati, korban mengalami luka tusuk di kepala bagian kiri, di leher sebelah kiri belakang dekat telinga, dan di pipi kiri. Kemudian goresan diduga akibat benda tajam, dan luka robek di perut sebelah kiri.
Baca Juga: Nanang Gimbal, Terduga Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Jadi Tersangka
Tersangka Pelaku Ditangkap
Terduga pelaku penusukan Sandy Permana hingga tewas, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, ditangkap polisi pada Rabu pukul 10.45 WIB.
Nanang diamankan saat bersembunyi di Karawang, Jawa Barat. Usai ditangkap, Nanang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut polisi, sudah tujuh orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut, salah satunya, istri tersangka.