Tak Rela Negara Bongkar ”Pagar Laut”, PP Muhammadiyah dan Koalisi Sipil Adukan ke Bareskrim Polri

Posted on

JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengeluarkan somasi terbuka, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik atau LBH-AP Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama kelompok masyarakat sipil mengadukan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilai mengganggu nelayan dan ekosistem di sana.

PP Muhammadiyah dan kelompok masyarakat sipil tersebut menyatakan tidak rela jika negara yang harus membongkar ”pagar” laut tersebut. Jika negara membongkar, berarti pemerintah tak hanya menyiapkan sumber daya tenaga, tetapi juga alat untuk membongkarnya.

Terkait pemagaran laut yang juga terjadi di Bekasi, Jawa Barat, LBH-AP PP Muhammadiyah tidak melakukan somasi. Meski tidak mengadukan nama tertentu, kelompok masyarakat sipil menyebut beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar laut di perairan Tangerang.

Selama 1 jam, PP Muhammadiyah bersama kelompok masyarakat sipil tersebut mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (17/1/2025) siang.

KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah mengadukan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Belum ada aduan

Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, pihaknya baru saja memasukkan surat aduan terkait pemagaran laut di Kabupaten Tangerang kepada Bareskrim Polri. Mereka beralasan, hingga saat ini belum ada aduan dari masyarakat terkait pagar laut tersebut. 

Selain LBH-AP PP Muhammadiyah, ada juga PBHI, LBH Jakarta, Walhi, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Bahkan, Komunitas Demokrasi Tangerang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Formi, Generasi Muda Mathla’ul Anwar, dan IM57 pun ikut bersama mempersoalkan pemagaran laut. 

”Mudah-mudahan, dengan adanya surat yang kami sampaikan tadi, ini menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk menelusuri lebih mendalam tentang siapa saja yang terlibat dalam (pembangunan) pagar yang dianggap misteri ini,” ujar Gufroni. 

Awak kapal menunggu rekannya memasak di atas perahu di Pelabuhan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu itu dibangun secara ilegal. Akibat dari pagar laut itu sejumlah nelayan merasakan dampaknya seperti sulitnya mendapatkan ikan karena ruang gerak yang terbatas. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 10-01-2025

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Awak kapal menunggu rekannya memasak di atas perahu di Pelabuhan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memerintahkan pembongkaran pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang terbuat dari bambu itu dibangun secara ilegal. Akibat dari pagar laut itu, sejumlah nelayan merasakan dampaknya, seperti sulit mendapatkan ikan karena ruang gerak yang terbatas.

Tak ada tanggapan

Sebelumnya, pada 13 Januari 2025, LBH-AP Pengurus Pusat Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil mengeluarkan somasi terbuka berupa surat peringatan dan permintaan pencabutan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Surat somasi itu ditujukan kepada para pelaku pemagaran laut. 

Mudah-mudahan, dengan adanya surat yang kami sampaikan, ini jadi dasar Bareskrim Polri menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam (pembangunan) pagar yang dianggap misteri ini.

Karena tidak ada tanggapan, mereka kemudian mengadukan perihal pemagaran laut itu ke Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut dalam bentuk surat berisi enam halaman yang berisi kronologis, sumber-sumber media, penilaian hukum, serta nama pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut. 

Selain itu, sambung Gufroni, pihaknya juga telah mengecek dan melihat langsung kondisi pagar laut. Selain melakukan dokumentasi, mereka juga memeriksa serta mengambil contoh potongan bambu yang dijadikan pagar laut. Potongan itu dijadikan bukti telah terjadi kerusakan lingkungan dan gangguan ekosistem. 

Foto udara kawasan pesisir yang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di pesisir Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). Aksi penyegelan reklamasi untuk tanggul laut dan pemagaran laut dilakukan pada Rabu (15/1/2025) karena diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Nelayan setempat mengeluhkan tanggul laut yang terbuat dari bambu sepanjang 5 kilometer tersebut. Pendapatan nelayan turun sekitar 50 persen akibat dibangunnya pagar laut tersebut. KOMPAS/AGUS SUSANTO 16-1-2025

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Foto udara kawasan pesisir yang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di pesisir Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025).

Ada yang mendanai

Menurut Gufroni, bambu yang dijadikan pagar bukan batang bambu biasa. Ketika mereka mencoba untuk mencabut, mereka kesulitan dan tidak bisa melakukannya. 

”Makanya, kami bilang, kalau negara mau ambil alih untuk membongkar atau mencabut, kami sama sekali tidak ikhlas karena butuh sumber daya, butuh tenaga dan alat untuk membongkar batang bambu yang ditancapkan oleh mereka yang melakukan pemagaran laut,” ujarnya. 

Kami sama sekali tidak ikhlas karena butuh sumber daya, butuh tenaga dan alat untuk membongkar batang bambu yang ditancapkan oleh mereka yang melakukan pemagaran laut.

Untuk membantu penyidik melakukan pendalaman, kata Gufroni, surat aduan itu juga menyebut beberapa nama yang diduga terkait pemagaran laut. Berdasarkan video yang ditemukan dari media sosial, peran orang-orang tersebut berbeda-beda.  Mereka yakni Ali Hanafi Wijaya, Engcun alias Gojali, Mandor Memet, Arsin, Sandi Martapraja, PT Agung Sedayu, dan Tarsin. 

Dari penelusuran tersebut, menurut Gufroni, pagar laut di Kabupaten Tangerang tersebut tidak misterius, tetapi ada pihak yang membangun dan ada yang membiayai. Gufroni berharap Bareskrim Polri menelusuri berbagai informasi yang telah disampaikan tersebut. 

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah bersama beberapa kelompok masyarakat sipil mengadukan persoalan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang kepada Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (17/1/2024).

KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah bersama beberapa kelompok masyarakat sipil mengadukan persoalan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang kepada Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2024.

”Sekali lagi, kami bukan melaporkan, ya, tetapi kami menyampaikan informasi berdasarkan apa yang kami lihat, apa yang kami dengar,” ujarnya. 

Jangan sampai kemudian penyegelan itu cuma aksi heroik atau aksi simbolis semata.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menambahkan, aksi penyegelan yang dilakukan aparat beberapa hari yang lalu diharapkan tidak hanya menjadi aksi tanpa tindak lanjut. Pihaknya mendorong agar kepolisian selalu aparat penegak hukum menelusuri dan mengungkap yang sebenarnya terjadi. 

”Jangan sampai kemudian penyegelan itu cuma aksi heroik atau aksi simbolis semata,” ujarnya. 

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, pagar laut itu tidak mungkin digunakan untuk menghalau tsunami. Berdasarkan pemantauan di lapangan, motif pemagaran laut itu diduga terkait dengan lokasi laut yang kini tengah direklamasi.