Putri Candrawati Jadi Tersangka, Bukti Keseriusan Kapolri Atas Kasus Brigadir J

Posted on

BREAKING NEWS – Putri Candrawati (PC) istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terlibat kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana. “Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Konferensi pers yang dilakukan Polri dan menetapkan status tersangka kepada Putri Candrawati membuat tersangka bertambah menjadi lima orang. Tim khusus sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Brigadir J dinyatakan tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penembakan Brigadir J oleh Bharada E dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan status tersangka kepada Putri Candrawati (PC) merupakan tindakan nyata dari pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya dalam konferensi pers menyatakan Polri serius dan transparan menangani kasus kematian Brigadir J.

Kapolri memerintahkan jajarannya untuk tetap patuh kepada aturan dan kode etik yang berlaku. Ia juga akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar, bahkan mengatakan bahwa Kapolri tidak segan untuk mencopot anggota yang melanggar aturan seperti perjudian, narkotika, dan tindak pidana lainnya.