JAKARTA, KOMPAS — Di tengah proses pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap akan melanjutkan investigasi terhadap kasus pemasangan pagar laut misterius. Motif dan dalang di balik pemasangan pagar laut perlu terungkap untuk mencegah kejadian serupa tidak kembali terulang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mensyukuri aktivitas warga dan nelayan di pesisir perairan Tangerang yang akan dapat segera kembali normal seiring pencabutan pagar bambu yang membentang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang oleh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) bersama warga.
Kendati pagar laut di perairan Tangerang akan dibongkar bertahap, KKP tetap berkomitmen untuk melanjutkan pengusutan kasus pemasangan pagar laut ini secara tuntas. Proses investigasi perlu dituntaskan agar potensi kasus serupa yang bisa berdampak buruk pada ekonomi dan ekosistem pesisir dapat dicegah.
”Memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang bisa merugikan nelayan serta berpotensi berdampak buruk pada ekosistem pesisir,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (18/1/2025).
Belum selesai polemik soal pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kini muncul pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Melengkapi pernyataan Pung, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan, saat ini KKP bersama pihak terkait sedang menginvestigasi secara menyeluruh terhadap kasus pemagaran laut.
”Kami memahami perhatian publik terhadap isu ini. Namun, kami meminta semua pihak untuk bersabar agar penyelidikan dapat dilakukan secara tuntas dan profesional. Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat pesisir, menjaga kelestarian ekosistem laut, dan memastikan tidak ada tindakan yang melanggar hukum,” ujar Doni.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMANNelayan bersama-sama merobohkan pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan merobohkan pagar laut yang ada di kawasan Tanjung Pasir.
Sepuluh hari
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas, 600 anggota TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut yang membentang di sepanjang perairan pesisir Kabupaten Tangerang. Proses pembongkaran diawali di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, di Tangerang, mengatakan, proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan tuntas dalam 10 hari ke depan.
”Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang 2 kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan maupun TNI AL,” ujarnya secara tertulis.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMANPrajurit TNI Angkatan Laut menarik pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI AL bersama nelayan merobohkan pagar laut yang ada di kawasan Tanjung Pasir.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan, melihat skala dan panjangnya pagar laut, pemagaran itu diduga dilakukan oleh perusahan besar. Dugaan keterlibatan perusahan besar itu karena pemasangan pagar bambu pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit.
”Pasti (perusahan besar). Ini sudah dilakukan sekitar lima bulan sepanjang 30 km. Kami juga belum mengetahui siapa. Dari kunjungan ke lokasi hanya ada pekerja. Saat ditanya, para pekerja ini tidak tahu terkait perizinan dan tidak tahu siapa. Katanya sudah ada terbit SHM,” ujarnya.
Dari informasi dan koordinasi Ombudsman dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, tidak ada rekomendasi atau izin dari camat ataupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Pemagaran mencapai sekitar 30 km itu membentang di 16 kecamatan.
Sementara wilayah itu meliputi 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMANFoto udara pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan merobohkan pagar laut yang ada di kawasan Tanjung Pasir.
Kasus di Bekasi
Selain di perairan Kabupaten Tangerang, pagar laut sepanjang 2 kilometer dengan lebar 70 sentimeter juga membentang di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut dari bambu ini membentuk garis panjang menyerupai tanggul dengan perairan di tengahnya.
KKP telah melakukan penyegelan terhadap tanggul tersebut pada Rabu (15/1/2025). Pung mengatakan penyegelan dilakukan karena terdapat indikasi kehadiran pagar laut telah melanggar pemanfaatan ruang laut di wilayah Kabupaten Bekasi, di samping keberadaan tanggul tersebut juga mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto sebelumnya menjelaskan, kegiatan pemasangan tanggul di perairan Bekasi dikategorikan reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
”Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Sumono.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMANPrajurit TNI Angkatan Laut mengikat tali ke bambu untuk merobohkan pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI AL bersama nelayan merobohkan pagar laut yang ada di kawasan Tanjung Pasir.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan, kegiatan reklamasi tersebut turut melibatkan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
Hermansyah menyebutkan, PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp 2,6 miliar ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Pagar-pagar itu adalah batas lahan MejaRedaksi alur laut yang akan dibuat dan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya.
Penataan meliputi fasilitas pokok, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur, dan pendalaman alur. Di samping itu, ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang dan gudang pendingin.
Menurut Hermansyah, apa yang dilakukan oleh TRPN adalah bentuk dari rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan MejaRedaksi alur laut yang akan dibuat dan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya.
”Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Sebab, sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain” kata Hermansyah.
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah proses pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap akan melanjutkan investigasi terhadap kasus pemasangan pagar laut misterius. Motif dan dalang di balik pemasangan pagar laut perlu terungkap untuk mencegah kejadian serupa tidak kembali terulang.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mensyukuri aktivitas warga dan nelayan di pesisir perairan Tangerang yang akan dapat segera kembali normal seiring pencabutan pagar bambu yang membentang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang oleh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) bersama warga.
Kendati pagar laut di perairan Tangerang akan dibongkar bertahap, KKP tetap berkomitmen untuk melanjutkan pengusutan kasus pemasangan pagar laut ini secara tuntas. Proses investigasi perlu dituntaskan agar potensi kasus serupa yang bisa berdampak buruk pada ekonomi dan ekosistem pesisir dapat dicegah.
”Memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang bisa merugikan nelayan serta berpotensi berdampak buruk pada ekosistem pesisir,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (18/1/2025).
Belum selesai polemik soal pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kini muncul pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Melengkapi pernyataan Pung, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan, saat ini KKP bersama pihak terkait sedang menginvestigasi secara menyeluruh terhadap kasus pemagaran laut.
”Kami memahami perhatian publik terhadap isu ini. Namun, kami meminta semua pihak untuk bersabar agar penyelidikan dapat dilakukan secara tuntas dan profesional. Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat pesisir, menjaga kelestarian ekosistem laut, dan memastikan tidak ada tindakan yang melanggar hukum,” ujar Doni.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMANNelayan bersama-sama merobohkan pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan merobohkan pagar laut yang ada di kawasan Tanjung Pasir.
Sepuluh hari
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas, 600 anggota TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut yang membentang di sepanjang perairan pesisir Kabupaten Tangerang. Proses pembongkaran diawali di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, di Tangerang, mengatakan, proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan tuntas dalam 10 hari ke depan.
”Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang 2 kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan maupun TNI AL,” ujarnya secara tertulis.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMANPrajurit TNI Angkatan Laut menarik pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI AL bersama nelayan merobohkan pagar laut yang ada di kawasan Tanjung Pasir.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan, melihat skala dan panjangnya pagar laut, pemagaran itu diduga dilakukan oleh perusahan besar. Dugaan keterlibatan perusahan besar itu karena pemasangan pagar bambu pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit.
”Pasti (perusahan besar). Ini sudah dilakukan sekitar lima bulan sepanjang 30 km. Kami juga belum mengetahui siapa. Dari kunjungan ke lokasi hanya ada pekerja. Saat ditanya, para pekerja ini tidak tahu terkait perizinan dan tidak tahu siapa. Katanya sudah ada terbit SHM,” ujarnya.
Dari informasi dan koordinasi Ombudsman dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, tidak ada rekomendasi atau izin dari camat ataupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Pemagaran mencapai sekitar 30 km itu membentang di 16 kecamatan.
Sementara wilayah itu meliputi 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMANFoto udara pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut (AL) bersama nelayan merobohkan pagar laut yang ada di kawasan Tanjung Pasir.
Kasus di Bekasi
Selain di perairan Kabupaten Tangerang, pagar laut sepanjang 2 kilometer dengan lebar 70 sentimeter juga membentang di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut dari bambu ini membentuk garis panjang menyerupai tanggul dengan perairan di tengahnya.
KKP telah melakukan penyegelan terhadap tanggul tersebut pada Rabu (15/1/2025). Pung mengatakan penyegelan dilakukan karena terdapat indikasi kehadiran pagar laut telah melanggar pemanfaatan ruang laut di wilayah Kabupaten Bekasi, di samping keberadaan tanggul tersebut juga mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto sebelumnya menjelaskan, kegiatan pemasangan tanggul di perairan Bekasi dikategorikan reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
”Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Sumono.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMANPrajurit TNI Angkatan Laut mengikat tali ke bambu untuk merobohkan pagar laut di perairan Tangerang, Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI AL bersama nelayan merobohkan pagar laut yang ada di kawasan Tanjung Pasir.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan, kegiatan reklamasi tersebut turut melibatkan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
Hermansyah menyebutkan, PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp 2,6 miliar ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Pagar-pagar itu adalah batas lahan MejaRedaksi alur laut yang akan dibuat dan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya.
Penataan meliputi fasilitas pokok, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur, dan pendalaman alur. Di samping itu, ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang dan gudang pendingin.
Menurut Hermansyah, apa yang dilakukan oleh TRPN adalah bentuk dari rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan MejaRedaksi alur laut yang akan dibuat dan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya.
”Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Sebab, sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain” kata Hermansyah.