Sorong – Seorang anggota TNI AL berinisial A (23) diduga membunuh seorang wanita muda, Kesia Irena Yola Lestaluhu (20), di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Peristiwa tersebut terjadi setelah keduanya melakukan hubungan intim di dalam mobil. Tersangka mengaku kecewa karena korban menolak melanjutkan hubungan seksual.
Mayor (PM) Anton Sugiharto, Kasilitkrim PM-AL Lantamal XIV/Sorong, menjelaskan bahwa korban awalnya menghadiri tempat hiburan malam bersama rekannya, S, pada Sabtu malam (12/1). Di sana, korban bertemu dengan tersangka untuk pertama kalinya.
Pertemuan terjadi sekitar pukul 01.00 WIT pada Minggu dini hari (13/1). Setelah sempat mengantar temannya pulang pukul 03.00 WIT, tersangka kembali ke lokasi bersama korban.
Pada pukul 04.30 WIT, korban dan tersangka meninggalkan tempat hiburan menggunakan mobil berbeda dari teman-temannya. Mereka kemudian menuju Tembok Berlin untuk melanjutkan minum alkohol. Teman korban, S, sempat mengajaknya pulang, tetapi korban memilih tetap bersama tersangka.
Tersangka dan korban sempat berencana check-in di sebuah hotel namun membatalkannya. Mereka lalu menuju Pantai Saoka dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Di perjalanan, korban melakukan aktivitas seksual terhadap tersangka. Namun, saat korban menghentikan aktivitas tersebut, tersangka marah dan menusuknya dengan sangkur.
Setelah menusuk korban, tersangka meninggalkan jasad korban di Pantai Saoka dan kembali ke mes.
Mayat Ditemukan Tanpa Busana
Mayat Kesia ditemukan warga di Pantai Saoka pada Minggu pagi (12/1) pukul 09.45 WIT dalam kondisi tanpa busana. Polisi yang menerima laporan segera mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Sele Be Solu.
Kapolsek Sorong Barat, AKP Andi Yaqin, menyebut korban mengalami luka tusuk di bagian dada. Berdasarkan keterangan dokter, ibu korban, Aminah Lestaluhu, mengatakan terdapat 27 luka tusuk di tubuh anaknya, dengan mayoritas di bagian punggung.
Keluarga korban menyatakan Kesia sempat pamit pergi sekitar pukul 01.00 WIT pada Minggu dini hari, namun mereka tidak mengetahui siapa yang menjemputnya. Larangan dari orang tua untuk keluar rumah diabaikan oleh korban.
Kasus ini tengah ditangani oleh pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.