Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut misterius di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pernyataan ini disampaikan pada Senin (20/1).
“Kami sampaikan bahwa kami mengakui atau membenarkan adanya sertifikat HGB di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di media sosial,” ujarnya.
Menurut Nusron, terdapat 263 bidang tanah dengan sertifikat HGB di kawasan tersebut. Sertifikat tersebut dimiliki oleh sejumlah pihak, di antaranya:
- PT Intan Agung Makmur, sebanyak 234 bidang.
- PT Cahaya Inti Sentosa, sebanyak 20 bidang.
- Perseorangan, sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada pula sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq yang mencakup 17 bidang.
“Jadi, informasi yang beredar di media dan media sosial mengenai keberadaan sertifikat tersebut benar adanya. Lokasinya pun sudah kami verifikasi sesuai dengan data pada aplikasi kami,” jelas Nusron.
Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, hingga kini masih menimbulkan perdebatan. Keberadaannya memicu pertanyaan publik terkait fungsinya dan status hukumnya.
Sebelumnya, Nusron sempat menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil tindakan terkait pagar laut tersebut karena lokasinya berada di wilayah perairan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan laut berada di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Selama masih di laut, itu masuk dalam rezim laut. Kalau di darat, kewenangan tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Jika termasuk kawasan hutan, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Jika bukan, maka itu menjadi tanggung jawab kami,” kata Nusron pada Rabu (15/1), sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Source: CNN Indonesia