Laporan Transaksi Judi Online ke PPATK Tembus Rp 155 Triliun

Posted on

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan laporan yang cukup mencengangkan terkait transaksi judi online. Menurut PPATK, transaksi judi online sepanjang 2022 ini mencapai Rp. 155,46 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa nilai itu berasal dari 121 juta transaksi perjudian.

“PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlahnya total Rp 155,46 triliun. Jadi memang besar sekali, besar sekali,” tutur Ivan.

PPATK merincikan transaksi tersebut sehingga terdapat 312 rekening yang dibekukan dengan total isi Rp 836 miliar. Pihak PPATK juga sudah melakukan139 analisis soal transaksi judi online ini dan hasilnya sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Jadi transaksi yang dilaporkan ke PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya ada Rp 155.459.000.000.000. Sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” sambungnya.

 

Atas dasar laporan itu, PPATK menyatakan bahwa pihak yang terlibat dalam transaksi judi online bervariasi. Tetapi Ivan tidak memberikan pernyataan lebih rinci pihak mana yang terlibat.

“Di situ kita menemukan pihak-pihaknya bervariasi, kita sudah lakukan analisis sedemikian dalam dan insyaallah akan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Itu lah melahirkan pembekuan, pemberhentian transaksi dan segala macam,” ucap Ivan.