MejaRedaksi, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan pihaknya akan menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2024. Dalam hal ini, pasangan nomor urut 2 Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Banten 2024 akan menjadi paslon yang ditetapkan.
“Penetapan pasangan terpilih akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, di Kantor KPU Provinsi Banten,” kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa, 7 Januari 2025.
Dalam agenda penetapan tersebut, KPU akan mengundang juga pasangan calon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Seluruh partai politik pengusung kedua pasangan calon tersebut juga akan diundang.
Menurut Ihsan, selain untuk Pilgub Banten, KPU akan menetapkan sejumlah paslon terpilih dari Pilkada tingkat kabupaten/kota pada hari yang sama. “Untuk Kabupaten/Kota, rencana penetapan juga dilaksanakan pada Kamis (9/1), kecuali bagi yang terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penetapannya dilaksanakan setelah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Untuk di tingkat kabupaten/kota, Ihsan menyebut ada tiga daerah yang masih dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam Pilgub Banten 2024, Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul dengan memperoleh 3.102.501 suara atau sebesar 55,8 persen pemilih. Sementara Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapatkan suara sebanyak 2.449.183 suara, atau 44,12 persen.