Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo

Posted on

Kombes Agus Nurpatria akan menghadiri sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Kombes Agus Nurpatria merupakan Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri yang melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dedi menyebut sidang etik akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Nantinya, sambung Dedi, sejumlah saksi juga akan diperiksa saat sidang etik itu.

“Besok akan digelar sekitar jam 10-an, dan juga memeriksa beberapa saksi nanti akan diputuskan komisi sidang etik dan terkait masalah terduga Kombes AN,” jelasnya kemarin di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Seperti diketahui, ada tujuh anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut. Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.