Kasus Brigadir J Jadi Momentum Kapolri Benahi Institusi

Posted on

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto menilai, kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo bisa menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pembenahan internal dan memimpin reformasi di tubuh Polri. Satyo mengatakan bahwa Polri bisa memulai beberbenah dari reformasi atas regulasi, reformasi struktural, sampai reformasi kultural Polri secara kelembagaan mendapat banyak sorotan dari publik, bukan hanya soal banyaknya kritik publik yang diberikan kepada Polri, tapi juga harapan agar institusi Polri berjalan sesuai amanat konstitusi yang berlaku.

Terdapat tiga persoalan pokok yang menjadi hambatan Polri dalam mengoptimalkan peran dan fungsinya sehingga dapat mencapai tujuan reformasi di Polri. Pertama, politisasi yang dilakukan oleh penguasa setelah berpisah dari ABRI. Kedua, adanya penyimpangan kewenangan seperti pemerasan, korupsi, dan mengambil keuntungan pribadi dari fungsi yang dijalankan sehingga membuat citra Polri turun. Ketiga, masalah pelanggaran hukum yang banyak dilakukan oleh oknum Polri sehingga menyita perhatian publik dan membuat tanda tanya apakah Polri adalah institusi penyelesaian masalah atau justru menjadi sumber masalah.

“Kita perlu mendorong dan mendukung Kapolri untuk memimpin reformasi Polri, membersihkan institusi dari anasir-anasir buruk perilaku sebagian petinggi Polri yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi Polri,” ujar Satyo.

Publik tidak ingin masalah pembunuhan Brigadir J dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan Polri. Harga diri institusi Polri perlu dijaga agar publik memiliki kepercayaan yang lebih dan Polri lebih profesional dalam menjalankan tugas.

Sebelumnya, Timsus yang dibentuk oleh Kapolri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

 

Source: tribunnews