Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap oleh jajaran Paminal Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang dengan menerima uang dari pelaku judi online. AKP Fajar terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Iya (ancaman maksimal) PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
AKP M Fajar ditangkap pada Senin (29/8) di Polsek Penjaringan. Dia ditangkap bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan. Kedelapan orang itu kemudian diperiksa oleh jajaran Paminal Mabes Polri. Hasil pemeriksaan terungkap AKP Fajar memerintahkan untuk menerima uang kepada pelaku judi online.
Zulpan mengatakan AKP Fajar menerima uang dari pelaku judi online. Namun, ia belum memerinci soal nominal yang diterima AKP Fajar. Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri. Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya akan mengacu pada rekomendasi tersebut.
“(Sanksi) nunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam,” terang Zulpan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan membuktikan bahwa AKP Fajar menerima keuntungan atas tindakan dan perintah yang diberikan kepada anggota.
“Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan,” ucap Zulpan.
AKP Fajar dan ketujuh anggotanya akan dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) mulai Senin (5/9). Mereka akan melakukan patsus selama 30 hari dimana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasi. Sanksi tegas yang diberikan oleh Paminal Mabes Polri ini akan dilakukan para anggota di SPN Lido selama 30 hari.
“Nanti kan dari Mabes Polri akan melimpahkan beras perkaranya ke kita termasuk rekomendasinya. Penyidik Penyidik Bidang Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas,” tutur Zulpan.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan AKP M Fajar ditangkap terkait kasus judi online.
“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono saat dihubungi Kamis (1/9).
Source: detiknews