Presiden Joko Widodo meminta jajarannya, terutama Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menindak tegas mafia tanah yang dirasa menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah. Hal itu disampaikan Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/8/2022). Jokowi meminta jajarannya untuk ‘menghabisi’ kalangan mafia tanah dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” ujar Jokowi
Menurut Jokowi, saat ini khususnya di Jawa Timur masih ada sekitar 7 juta bidang yang belum memiliki sertifikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto diminta Presiden Jokowi mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.
“Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar hal ini dipercepat, supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” jelas Jokowi.
Masyarakat diingatkan untuk menyimpan dengan baik sertifikat tanah. Konflik maupun sengketa tanah di Indonesia masih banyak terjadi karena masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanahnya sendiri.
Presiden Jokowi juga menyampaikan perubahan yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurus sertifikat tanah. Pada 2016, Jokowi telah menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan saat itu.
“Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa,” katanya.
Himbauan yang disampaikan oleh Jokowi ini merupakan peringatan bagi para mafia tanah yang masih beraksi. Jokowi tidak segan mencopot oknum pejabat yang terlibat kriminalisasi terhadap warga apalagi bekerjasama dengan para mafia tanah. Pengurusan sertifikat tanah dengan benar terus digalakan oleh pemerintah agar masyarakat terhindar dari mafia tanah.