MejaRedaksi, Jakarta – Pengusaha Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, tengah menjadi sorotan karena terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Harvey sendiri telah divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan atas karus korupsi timah.
Status Harvey dan Sandra sebagai Penerima Bantuan Iuran ramai diperbincangkan di media sosial usai data diri Harvey ramai beredar. Beberapa warganet menggunakan data tersebut untuk mengecek kepesertaan keduanya di BPJS Kesehatan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tempo melalui layanan Pandawa di WhatsApp, Harvey dan Sandra terdaftar sebagai peserta aktif PBI APBD.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan stasus kepesertaan Harvey dan Sandra. “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizzky melalui pesan singkat pada Ahad, 29 Desember 2024.
Rizzky menjelaskan, segmen PBPU Pemda berbeda dengan PBI-Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan pesertanya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada segmen PBPU Pemda, kata dia, pesertanya dibiayai oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
“Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” kata Rizzky.
Dia juga menekankan bahwa nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU pemda sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar. “Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022. Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kasus itu disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.