Beragam Spekulasi Asal Uang Puluhan Miliar Rupiah di Rumah Bekas Ketua PN Surabaya dan Pejabat MA

Posted on

JAKARTA, KOMPAS — Uang dalam jumlah fantastis yang disita penyidik Kejaksaan Agung di rumah sejumlah tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur memunculkan spekulasi bahwa uang tersebut bersumber dari pengurusan banyak perkara, tak hanya dari pengurusan perkara Ronald. Dugaan ini menguat karena uang tersebut tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Tak sebatas itu, spekulasi lain muncul bahwa uang tersebut titipan dari para hakim yang terlibat pengurusan perkara. Mereka menanti hingga pensiun untuk mengambilnya karena jika tidak, bisa terlacak oleh aparat penegak hukum.

Pada Selasa (14/1/2025) malam, penyidik Kejagung menetapkan bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan vonis bebas pelaku penganiayaan berat Ronald Tannur. Rudi diduga berperan dalam mengatur komposisi hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.

Yang juga mencengangkan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang pecahan rupiah, dollar AS, hingga dollar Singapura dengan total mencapai Rp 21 miliar saat menggeledah dua rumah Rudi di kawasan Jakarta Pusat dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Jumlah uang yang ditemukan melebihi dugaan suap untuk Rudi di kasus Ronald Tannur sebesar 43.000 dollar Singapura (Rp 514,28 juta).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono dikawal petugas Kejaksaan Agung saat tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025).

Masih dari kasus yang sama, pada akhir Oktober 2024, penyidik menyita uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas 51 kilogram yang nilainya mencapai Rp 996 miliar atau hampir Rp 1 triliun di rumah bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Dari jumlah itu, uang yang disebut untuk mengurus perkara Ronald Tannur hanya Rp 1 miliar, sedangkan asal sisa uang dan emas masih misterius. Zarof pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, temuan uang yang mencapai Rp 21 miliar milik Rudi harus ditindaklanjuti oleh Kejagung. Ia menduga, uang miliaran rupiah itu sengaja disembunyikan dan tidak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

”Seharusnya, kan, ini menjadi petunjuk yang cukup untuk mengusut lebih lanjut, terutama harta-harta yang di luar daripada LHKPN. Artinya, kan, ini ada semacam upaya pengelabuan dan upaya untuk menyembunyikan harta kekayaan di luar daripada yang dilaporkan,” tuturnya.

Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 25 Januari 2024, Rudi Suparmono memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar. Hal ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2,3 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 474 juta, harta bergerak lainnya Rp 48,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 83,2 juta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat konferensi pers penetapan tersangka bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Kompas/Hidayat Salam
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers penetapan tersangka bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Kuat dugaan, Herdiansyah melanjutkan, harta dalam bentuk uang puluhan miliar rupiah itu juga berasal dari pengurusan perkara. Artinya, bisa jadi Rudi menerima uang suap tidak hanya dari pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur.

”Ini tidak mungkin berpusat pada satu perkara, saya pikir tidak. Kalau kemudian kita melihat pola kejahatan semacam ini, artinya ini tidak hanya melibatkan satu peristiwa hukum saja alias tidak hanya satu perkara, bisa saja kemudian hasil kejahatan itu diperoleh dari berbagai macam perkara. Jadi, mesti ditelusuri perkara-perkara apa yang punya relasi atau keterhubungan dengan orang-orang yang disangkakan itu,” katanya.

Ia meyakini dengan menelusuri perkara apa saja yang pernah ditangani Rudi bisa diketahui pihak-pihak yang memungkinkan menyuapnya.

Sebelum kasus Ronald Tannur merebak, Rudi mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang. Sebelumnya, Rudi menjabat Ketua PN Surabaya sejak pertengahan Februari 2022. Sebelum itu, Rudi pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Timur. Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebelum itu, ia juga pernah menjabat Ketua PN Cianjur, Jawa Barat.

Terdakwa Zarof Ricar ditangkap dan diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Jakarta.

PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Terdakwa Zarof Ricar ditangkap dan diperiksa penyidik di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sama seperti temuan uang di rumah Rudi, emas dan uang tunai yang nilainya hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar pun terindikasi hasil suap dari pengurusan banyak perkara. Indikasi ini sempat diungkapkan oleh penyidik berdasarkan pengakuan Zarof. Namun, Zarof mengaku lupa asal uang dari perkara apa saja. Kini, penyidik masih mendalami asal uang itu.

Harta kekayaan bekas pejabat MA yang fantastis itu pun tak tertuang di LHKPN. Berdasarkan catatan KPK, Zarof terakhir menyampaikan LHKPN pada 31 Desember 2021 saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Jumlah harta yang dilaporkan Zarof sebesar Rp 51,4 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 45,5 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 740 juta, harta bergerak lainnya Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,4 miliar, serta harta lainnya Rp 66,4 juta.

Ditilik ke belakang, persisnya pada 2007 saat menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Zarof melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 6,3 miliar. Pada 2016, hartanya melonjak menjadi Rp 36,4 miliar ketika menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. Setahun kemudian, hartanya naik menjadi Rp 43,2 miliar ketika menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Kompas/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang dan emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Tak hanya berasal dari pengurusan perkara Ronald Tannur, pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menduga, uang di rumah Zarof titipan dari para hakim yang belum pensiun dan belum diambil. Uang hasil suap pengurusan perkara itu sengaja dititipkan kepada Zarof karena khawatir terlacak oleh aparat penegak hukum ataupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia pun mendorong Kejagung mengusut tuntas asal sumber uang milik Rudi dan Zarof tersebut. ”Dengan membuka pengakuan Zarof, saya kira akan terbuka mafia peradilan yang sebenarnya, yang melibatkan banyak, pihak termasuk para pemimpin instansi penegak hukum itu,” ujar Fickar.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih menelusuri asal uang dan emas di rumah Zarof. Setidaknya ada tiga hal yang mesti dipastikan penyidik, yakni siapa pemberi uang, berapa jumlah yang diberikan, dan perkara yang diurus dengan imbalan uang tersebut.

”Ini butuh ketelitian betul dari penyidik untuk melihat alat bukti karena, kan, enggak bisa juga kita langsung tuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, kan, enggak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” kata Febrie.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ketika ditemui pada Senin (31/7/2023) di Kejaksaan Agung.

KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ketika ditemui pada Senin (31/7/2023) di Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar pun mengatakan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Rudi, termasuk mengungkap asal-usul uang Rp 21 miliar yang disita dari rumahnya tersebut.

Sementara itu, MA menghormati proses hukum oleh penyidik Kejagung. ”Ketua MA mendorong proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan akuntabel,” kata juru bicara MA yang juga Hakim Agung Yanto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

KOMPAS

Video Berita Penahanan Eks Ketua PN Surabaya