Akhirnya Kejati Jateng Tangkap Buronan Korupsi Kredit Fiktif 25 Miliar

Posted on

Penyidik Kejati Jawa Tengah telah melakukan penangkapan buronan kasus korupsi yang membuat negara rugi hingga 25 miliar rupiah. Pelaku diketahui berinisial AH ditangkap di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada kamis (22/12).

Menurut Bambang Tejo selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, diduga AH terbelit kasus kredit fiktif yang dikeluarkan Bank Jabar dan Bank Banten pada 2017 lalu. AH menggunakan nama PT Seruni Prima Perkasa dan mengeluarkan Purchase Order (PO) palsu dalam pengajuan kreditnya.

“Untuk kepentingan penyidikan dinilai perlu dilakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (23/12).

Bambang mengatakan bahwa AH ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melakukan penangkapan sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” sambungnya.

Selanjutnya Bambang mengungkap bahwa AH tercatat mangkir 2 kali pemanggilan oleh penyidik.

“Sebelumnya dua kali panggilan tidak datang,” kata Bambang.

Bambang juga mengungkap kondisi kesehatan AH terbilang cukup baik untuk dilakukan penangkapan dan penyelidikan.

“Bahwa selama dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka AH, tersangka dalam keadaan sehat.” ujar Bambang

Akhirnya kini AH akan ditahan selama 20 hari di di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).