Kasus mutilasi yang terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua mulai menemukan kejelasan. Mutilasi 4 warga sipil yang terjadi di Mimika, Papua itu dilakukan oleh 6 orang oknum anggota TNI AD. Kini 6 orang oknum itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna,tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.
Tim penyidik dari Polisi Militer telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022,” ujar Tatang memberikan keterangan tertulis di Mabesad (30/08).
Oknum TNI AD yang kini menjadi tersangka terdiri dari satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad. Tatang Subarna menambahkan, TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.