Pengeroyok Ade Armando menjalani sidang vonis hari ini. Enam orang terdakwa akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). “Putusan jam 13.00 WIB agendanya,” kata kuasa hukum Al Fikri Hidayatullah, Gading Nainggolan.
Kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan kepada kliennya. Gading Nainggolan juga berharap hukuman kliennya bisa lebih ringan daripada hukuman lima terdakwa lainnya. “Kami berharap Al Fikri Hidayatullah bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari hukuman terhadap terdakwa lainnya,” ujar Gading.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Para pengeroyok Ade Armando telah dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini mereka bersalah karena melakukan pengeroyokan yang membuat Ade Armando luka-luka.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara,” tambahnya
Para terdakwa diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
Source: detiknews